MENELAAH KEBIJAKAN INDONESIA SEHAT 2010 DALAM SUDUT PANDANG DINAMIKA OTONOMI DAERAH DI KABUPATEN LUMAJANG MELALUI PROGRAM GERAKAN MEMBANGUN MASYARAKAT SEHAT (GERBANGMAS)

Notes: Apabila mengambil tulisan mohon dimasukkan sumber penulisnya sesuai dengan kaidah atau melalui mekanisme penulisan seperti di contoh sumber berikut ini: https://trimongalah.wordpress.com/2013/10/25/apabila-ingin-meng-copy-paste-tulisan-saya-mohon-di-baca-petunjuk-di-sini/

PENDAHULUAN

Konsep pembangunan secara umum adalah suatu usaha untuk memperbaiki kondisi hidup dengan menunjuk pada peningkatan kualitas derajat kesehatan, pertubuhan ekonomi, dan tingginya partisipasi masyarakat di dalam bidang pendidikan. Komponen pembangunan tersebut menjadi elemen yang penting bagi kemajuan suatu negara guna mencapai standart kehidupan yang lebih baik. Melalui pembangunan diharapkan ada perubahan dari kondisi pasif, statis dan tertinggal menjadi lebih aktif, dinamis serta menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih maju. Dalam upaya meningkatkan kebutuhan dan pelayanan masyarakat, pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan sumber daya yang tersedia untuk menjadi pendukung dari kegiatan pembangunan yang akan dilakukan.

Proses untuk menuju arah pembangunan diperlukan seperangkat alat berupa kebijakan dengan menghasilkan program guna meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Melalui program maka tujuan dari pembangunan dapat ditercapai dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi proses kemajuan bangsa. Dengan demikian dibutuhkan kesadaran pemerintah sebagai pemangku kebijakan untuk mendorong peran serta seluruh pihak berperan aktif guna menwujudkan program yang dihasilkan.

Sejak awal perubahan sistem politik dari masa Orde Baru ke Orde Reformasi, terjadi perubahan sistem pemerintahan yang mulanya menggunakan sistem sentralistik menuju desentralisasi mempengaruhi proses pembuatan kebijakan di seluruh wilayah indonesia. Kebijakan dibuat pada awalnya di dominasi oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus seluruh kebijakan di setiap daerah. Namun pada kenyataanya kebijakan yang dilakukan tidak memberikan kontribusi pada pemerintah daerah dikarenakan berbagai sebab seperti tidak siapnya daerah melaksanakan kebijakan pusat, minimnya dana, dan menejemen kebijakan yang tumpang tindih di daerah. Permasalahan tersebut menjadi bagian yang krusial pada masa Orde baru. Pendekatan sentralistik yang belum memberikan hasil yang maksimal tersebut mengalami perubahan ke sistem desentralisasi yang lebih mengedepankan kebebasan pada daerah-daerah untuk mengembangkan potensi daerah dan memunculkan keativitas guna untuk meningkatkan pembangunan manusia dan daya saing potensi yang dimiliki setiap daerah. Tujuan yang ingin dicapai dari sistem desentralisasi yaitu memberikan kemandirian, krativitas dan inovasi untuk memajukan daerah serta tercapai “keselarasan” antara kebijakan yang di daerah dengan pusat.

Keselarasan kebijakan pusat dan daerah tidak diartikan untuk “memaksakan” daerah mengikuti secara utuh (sesuai dengan pakemnya) melalui kebijakan pusat yang telah dibuat tetapi bagaimana daerah bisa melihat peluang kebijakan pusat untuk di rancang secara baik dan “inovatif” berdasakan karakter daerah tanpa merusak potensi yang ada di daerah. Disinilah letak kreatifitas daerah untuk mencoba memberikan terobosan baru guna mendukung pembangunan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian tujuan akhir kebijakan tersebut mengarah pada falsafah bangsa indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna berbeda-beda namun tetap satu, berbeda-beda cara setiap daerah menciptakan kreatifitas dalam mengimplementasikan kebijakan namun tujuan akhirnya tetap memberikan peningkatan kehidupan masyarakat dalam kesatuan kebijakan pusat.

Bentuk keselarasan kebijakan pemerintah pusat dengan daerah di era Desentralisasi ini dicerminkan oleh salah satu Program Indonesia Sehat 2010 yang dilakukan di Kabupaten Lumajang Propinsi Jawa Timur. Kebijakan Program Indonesia Sehat 2010 merupakan program nasional yang di implementasikan di seluruh daerah di indonesia dengan tujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang ditandai penduduk yang hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang optimal di seluruh wilayah Republik Indonesia[1].

Latar belakang diberlakukanya kebijakan program Indonesia Sehat 2010 sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 yang berupaya untuk memenuhi salah satu hak rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Mengingat pentingnya kesehatan guna meinkatkan derajat kesejahteraan masyarakat maka pemerintah melalui Departemen kesehatan membuat Undang Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000 tentang Kebijakan Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010. Kebijakan gerakan pembangunan berwawasan kesehatan sebagai strategi nasional menuju Indonesia Sehat 2010 telah dicanangkan oleh Presiden RI pada pembukaan Rakerkesnas Depkes RI pada 1 Maret 1999. Pelaksanan program Indonesia Sehat 2010.

Kebijakan Indonesia Sehat 2010 telah dilakukan seretak di seluruh propinsi dan kabupaten di Indonesia. Upaya yang dilakukan adalah untuk meningkatkan pembangunan manusia melalui kesehatan. Dengan seperti itu harapan yang ingin dicapai pemerintah pusat dengan penyelenggaraan program tersebut agar kabupaten dan kota di Indonesia menjadi sehat dan memiliki masyarakat berdaya saing yang kuat. Adapun bentuk program yang dikembangkan untuk menuju masyarakat indonesia yang sehat dalam program Indonesia Sehat 2010 mencakup dua bentuk yaitu program pokok yang menjadi landasan dari penunjang  program dan program unggulan yang menjadi prioritas dari setiap daerah untuk mengembangkan program sesuai dengan karakteristik dan permasalahan di daerah. Program pokok dari Indonesia Sehat 2010 meliputi (1) Perilaku sehat dan pemberdayaan masyarakat; (2) Program lingkungan sehat, (3) Program upaya kesehatan; (4) Program obat dan makanan berbahaya; (5) Program sumber daya kesehatan; (6) Program kebijakan dan menejemen pembangunan kesehatan; (7) Program IPTEK kesehatan.

Dari ketujuh program tersebut terdapat beberapa program unggulan yang dikembangkan di seluruh daerah di indonesia baik diimplementasikan di tingkat propinsi dan kabupaten. Kebijakan program unggulan dalam Indonesia sehat 2010 meliputi (1) Program kebijakan kesehatan, pembiayaan kesehatan dan hukum kesehatan; (2) Program perbaikan gizi; (3) Program perilaku hidup sehat dan kesehatan mental; (4) Program lingkungan pemukiman, air dan udara; (5) Program kesehatan keluarga, reproduksi dan KB; (6) Program keselamatan dan kesehatan kerja; (7) Pengawasan obat makanan minuman dan bahan berbahaya.

Program unggulan dari kebijakan Indonesia Sehat 2010 menjadi wadah bagi setiap daerah di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun untuk menwujudkan program tersebut dibutuhkan kekuatan politik dari pemangku kebijakan di daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) untuk membuat terobosan dan kreativitas dalam mengembangkannya, sehingga kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan tidak merusak semangat dari otonomi daerah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam membuat kebijakan sesuai dengan kondisi yang ada di daerah. Dengan demikian kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat sebagai stimulus dan motivasi kepala daerah untuk memajukan daerah yang dipimpinya.

Melihat program ini menjadi pendorong yang kuat guna terwujudnya pembangunan manusia indonesia yang unggul dan khususnya pembangunan masyarakat di daerah seperti di Kabupaten Lumajang, maka pemerintah daerah kabupaten lumajang membuat kreatifitas untuk “mengakulturasikan” kebijakan program Indonesia sehat 2010 menjadi Program Gerakan Membangun Masyarakat Sehat (Gerbangmas). Pengakulturasikan kebijakan disini menitik beratkan pada perpaduan kebijakan Indonesia Sehat 2010 dengan entitas budaya dan semangat masyarakat daerah kabupaten Lumajang sehingga memunculkan kebijakan baru yaitu program Gerbangmas, namun tidak merubah kebijakan aslinya yaitu kebijakan pusat sehingga kebijakan tersebut saling beriringan dalam menwujudkan dari tujuan masing. Hal ini menjadi cermin bagi pelaksanaan otonomi daerah, dimana peran kepala daerah sangat penting untuk meningkatakan partisipasi masyarakat daerah dalam proses pembangunan daerah dan meminimalisir sentralisasi kebijakan pusat yang berada di daerah.

Kebijakan program Gerbangmas bertujuan agar terwujudnya Lumajang Sehat 2007 untuk menyonsong Indonesia sehat tahun 2010 dan keluarga berkualitas 2015[2]. Hal ini sangat jelas sekali bahwa pemangku kebijakan yaitu kepala daerah berupaya untuk mencari terobosan baru guna mendukung program pemerintah pusat dengan pendekatan yang berbasiskan karakteristik daerah tanpa mengurangi entitas dari kebijakan pusat. Dengan demikian daerah dapat berperan secara aktif untuk memajukan daerah dan mengembangkan potensi yang dimilikinya.

Dalam tulisan ini akan dibahas bagaimana kebijakan pusat yaitu program Indonesia Sehat 2010 yang dilakukan diseluruh daerah di indonesia khususnya di kabupaten Lumajang dapat mendukung dan memunculkan keselarasan dengan program kebijakan yang di daerah tanpa menghilangkan ciri khas daerah tersebut dalam semangat otonomi daerah. Kebijakan pusat yang dilakukan pada seluruh daerah di indonesia memiliki berbagai macam tantangan, hambatan dan mungkin terjadi konflik antara pemerintah daerah dengan pusat. Namun permasalahan tersebut membutuhkan menejemen yang baik dan meningkatkan kreativitas untuk mengakulurasi kebijakan agar dapat menwujudkan masyarakat sejahtera dan menuju pembangunan daerah yang lebih baik. Dengan demikian kebijakan politik pemerintah pusat menjadi perangsang daerah untuk menciptakan kreatifitas, inovasi untuk mengimplementasikan dan mengejawantahkan kebijakan untuk di rancang sesuai aspirasi dan permasalahan serta kebutuhan pemerintah daerah. Untuk itu kebijakan antara pusat dan daerah akan dibahas lebih mendalam dalam tulisan ini.

 

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN INDONESIA SEHAT 2010: ANTARA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DAN DAERAH DI ERA DESENTRALISASI

Kebijakan Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Dalam pengertian ini maka kesehatan harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh dan terdiri dari unsur-unsur fisik, mental dan sosial dan didalamnya kesehatan jiwa merupakan bagian integral kesehatan. Dengan demikian arah tujuan pembangunan kesehatan mengacu pada pembukaan Undang Undang Dasar 1945, adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Untuk menwujudkan pelaksanaan UU No 23 Tahun 1992 dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maka pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuat sebuah kebijakan pembangunan kesehatan dengan program nasional yaitu Indonesia Sehat 2010. Program  telah dicanangkan oleh Presiden RI pada pembukaan Rakerkesnas Depkes RI pada 1 Maret 1999. Program Indonesia Sehat 2010 diharapkan akan mencapai tingkat kesehatan tertentu yang ditandai oleh penduduknya yang (1) hidup dalam lingkungan yang sehat, (2) mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta (3) mampu menyediakan dan memanfaatkan (menjangkau) pelayanan kesehatan yang bermutu, sehingga (4) memiliki derajat kesehatan yang tinggi. Sedangkan misi yang telah dirumuskan adalah (1) menggerakan pembangunan nasional berwawasan kesehatan; (2) mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat; (3) memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau; serta (4) memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat termasuk lingkungan sekitarnya[3]. Dengan strategi ini, perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya di semua sektor harus mampu mempertimbangkan dampak negatif dan positif terhadap kesehatan baik individu, keluarga dan masyarakat. Selain itu di sektor kesehatan sendiri upaya yang dilakukan akan lebih mengutamakan upaya preventif dan promotif, tanpa meninggalkan upaya kuratif dan rehabilitatif.

Untuk menunjang tingkat pencapaian indikator dan misi kebijakan program Indonesia Sehat 2010 maka bentuk kebijakan program nasional yang diutamakan pemerintah pusat di seluruh daerah di Indonesia meliputi:

1. Program Peningkatan Perilaku Hidup Sehat dan Lingkungan Sehat

Kebijakan program lingkungan ini menjadi salah satu prioritas dalam program Indonesia Sehat 2010. Hal ini karena lingkungan membentuk individu dan masyarakat di daerah dalam menunjang pembangunan. Pemangku kepentingan yakni Kementerian Kesehatan memberikan prioritas utama bagi daerah untuk berupaya peningkatan kesehatan lingkungan dengan perubahan perilaku yang sehat. Peningkatan yang diharapkan adalah yang kondusif bagi terwujudnya keadaan sehat, yaitu lingkungan yang bebas dari polusi, tersedianya air bersih, sanitasi lingkungan yang memadai, perumahan dan pemukiman yang sehat, perencanaan kawasan yang berwawasan kesehatan, serta terwujudnya kehidupan masyarakat yang saling tolong menolong dengan memelihara nilai-nilai budaya daerah.

Perilaku masyarakat diharapkan adalah yang bersifat proaktif untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah resiko terjadinya penyakit serta berpartisipasi aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat. Selanjutnya kemampuan masyarakat yang diharapkan pada masa depan adalah yang mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa adanya hambatan, baik yang bersifat ekonomi maupun non ekonomi. Disinilah peran kepala daerah untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyediakan layanan kesehatan dan mendorong terjadinya kesadaran masyarakat. Kebijakan yang dibuat di daerah perlu adanya proses elaborasi dengan pusat untuk menciptakan keselarasan dan kemandirian daerah dalam membangunan masyarakat.

2. Program Upaya Kesehatan

Program Upaya Kesehatan yaitu adalah meningkatkan pemerataan dan mutu upaya kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna serta terjangkau oleh segenap anggota masyarakat khususnya di daerah. Sasaran umum program ini adalah tersedianya pelayanan kesehatan dasar (pelayanan kesehatan masyarakat yang dilaksanakan di puskesmas) dan rujukan (pelayanan kesehatan lanjutan yang dilaksanakan di rumah sakit) baik pemerintah maupun swasta yang didukung oleh peran serta masyarakat dan sistem pembiayaan praupaya (dana jaminan kesehatan). Perhatian utama diberikan pada pengembangan upaya kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi terhadap peningkatan derajat kesehatan sesuai masalah yang ada di daerah.

3. Program Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan

Untuk penyelenggaraan upaya kesehatan sesuai dengan tujuan, kebijakan, dan strategi yang telah ditetapkan dibutuhkan kebijakan dan manajemen sumber daya yang efektif dan efisien didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan sehigga dapat tercapai pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Sumber daya tersebut terdiri atas sumber daya tenaga, pembiayaan, fasilitas, ilmu pengetahuan, teknologi serta informasi. Sumber daya yang mendukung tercapainya tujuan, kebijakan, dan strategi tersebut berasal dari pemerintah dan masyarakat termasuk swasta. Sasaran yang akan dicapai oleh program ini adalah terciptanya kebijakan kesehatan yang menjamin tercapainya system kesehatan yang efisien, efektif, berkualitas, dan berkesinambungan, serta berjalannya system perencanaan kesehatan melalui pendekatan wilayah dan sektoral dalam mendukung desentralisasi, terciptanya organisasi dan tata laksana di berbagai tingkat administrasi sesuai dengan asas desentralisasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, konsep pengelolaan program kesehatan untuk mendukung desentralisasi.

4. Program penguatan Kelembagaan dan Jaringan KB.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan sekaligus meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan kB dan kesehatan reproduksi, terutama yang diselenggrakan oleh masyarakat. sasaran utama kinerja program ini adalah : Meningkatkan jumlah PUS yang ber KB secara mandiri, meningkatnya cakupan dan mutu pelyanan KB dan kesehatan reproduksi yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan Meningkatnya jumlah lembaga yang secara mandiri menyelenggarakan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi.

5. Pemberdayaan Masyarakat

Tujuan umum program ini adalah memberdayakan individu, keluarga dan masyarakat dalam bidang kesehatan untuk memelihara, meningkatkan, dan melindungi kesehatannya sendiri dan lingkungannya menuju masyarakat yang sehat, mandiri, dan produktif. Hal ini ditempuh melalui peningkatan pengetahuan, sikap positif, perilaku dan peran aktif individu, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat. Perilaku masyarakat yang diharapkan adalah yang bersifat proaktif untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan, mencegah terjadinya resiko penyakit, melindungi diri dari ancaman penyakit, serta berpartisipasi aktif dalam gerakan peningkatan kesehatan masyarakat, sedangkan kemampuan masyarakat yang diharapkan pada masa depan adalah mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa adanya hambatan, baik yang bersifat ekonomi maupun non ekonomi. Sasaran umum program ini adalah keberdayaan individu, keluarga, dan masyarakat dalam bidang kesehatan yang ditandai oleh peningkatan perilaku hidup sehat dan peran aktif dalam memelihara, meningkatkan, dan melindungi kesehatan diri dan lingkungan sesuai social budaya setempat, khususnya pada masa kehamilan, masa bayi dan kanak-kanak, remaja perempuan usia produktif, dan kelompok-kelompok lain dengan kebutuhan kesehatan yang khusus. Sedangkan sasaran khusus program ini adalah : Meningkatnya perwujudan kepedulian perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan bermasyarakat, berkembangnya system jaringan dukungan masyarakat, sehingga pada akhirnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan masyarakat dapat meningkat, kegiatan pokok yang dilaksakan melalui program ini adalah :

  1. Meningkatkan kepedulian terhadap perilaku hidup bersih dan sehat.
  2. Memperkuat system jaringan dukungan masyarakat sesuai dengan potensi dan budaya setempat.

Memasuki tahun 2010, pelaksanaan dari kebijakan program Indonesia Sehat 2010 di berbagai daerah belum menunjukkan hasil yang memuaskan dalam rangka meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Program Indonesia Sehat 2010 yang menjadi pedoman masih belum mampu mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat. Ditinjau dari Indeks Pembangunan Manusia atau HDI (Human Development Indeks) terdapat tiga indikator yang mempengaruhi antara lain pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Berdasarkan  data yang ada, masyarakat Indonesia mengalami naik turun dalam tingkatannya di bidang kesehatan. Indikator yang ada membuktikan bahwa ada empat hal di bidang kesehatan yang mempengaruhi yakni IMR (Infant Mortality Rate IMR), MMR (Maternal Mortality Rate), gizi kurang balita dan umur harapan hidup yang mempengaruhi tingkat kesehatan di Indonesia. Kurang maksimalnya program Indonesia Sehat 2010 secara umum diakibatkan oleh minimnya koordinasi antar bidang di pemerintah daerah. Persepsi pemerintah daerah mengenai kebijakan tersebut lebih berorintasi pada progam kerja dinas dan instansi terkait masalah kesehatan bukan melihat tanggung jawab penyelenggaraan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Pelaksanaan kebijakan Program Indonesia Sehat 2010 dalam memobilisasi dan memanfaatkan sumber daya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat di era desentralisasi masih kurang maksimal. Padahal Otonomi Daerah pada sistem Desentralisasi berperan penting bagi terciptanya kebijakan daerah untuk memunculkan inovasi sesuai dengan kebutuhan dan karakter daerah dalam pembangunan bidang kesehatan. Pemerintah telah membangun ribuan puskesmas dan ratusan rumah sakit di seluruh daerah, selain itu puluhan ribu tenaga kesehatan dari perawat, bidan di desa, sampai dokter spesialis telah diproduksi. Tetapi yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya belum memadai, karena pembangunan yang dilakukan dalam bidang kesehatan belum dikoreksi dengan perusakan (kebiasaan kurang sehat) tingkat kesehatan oleh berbagai pembangunan dan kebijakan yang kurang tepat. Hal ini disebabkan karena persoalan dalam otonomi telah berdampak pada alokasi dana kesehatan yang akan didistribusikan ke masyarakat melalui pelayanan publik. Sebagai contoh, Dana Alokasi Umum (DAU) yang di dalamnya sudah memasukkan anggaran kesehatan ternyata sulit untuk direalisasikan seperti kebutuhan obat-obat di puskesmas sudah masuk dalam DAU, sehingga biaya berobat masyarakat jadi murah. Tetapi pada implementasinya tidak sesuai dengan kebijakan yang telah di buat, karena DAU yang telah dianggarkan hanya diketahui oleh kepala daerah dan DPRD saja. Dari situ Kepala Daerah dan DPRD melakukan rapat koordinasi tentang penggunaan dana yang akan di distribusikan sesuai dengan permasalahan yang ada di daerah. Kalau dalam rapat antara DPRD dan kepala daerah diputuskan dana sebaiknya digunakan untuk membangun lapangan bola, jalan dan bahkan melakukan studi banding, maka dana alokasi untuk bidang kesehatan sepert subsidi obat bagi masyarakat yang tidak mampu di puskesmas menjadi mahal. Akibatnya kondisi puskesmas banyak yang tidak berperan dan berfungsi untuk melayani masyarakat di daerah dan hanya berorientasi pada profit oriented bukan publik oriented yang memberikan pelayanan masyarakat sebagai warga negara. Selain persoalan yang sekarang sudah dihadapi akibat anggaran DAU yang masih belum memprioritaskan bidang kesehatan, masih banyak pekerjaan rumah di bidang kesehatan yang belum diselesaikan, seperti asuransi bagi masyarakat di atas kriteria miskin, distribusi tenaga kesehatan yang berkeadilan, dan juga penyakit menular yang masih tinggi. Permasalahan tersebut sebenarnya menjadi skala prioritas dari sasaran Kebijakan Indonesia Sehat 2010 di era desentralisasi. Dengan demikian dibutuhkan alternatif dan pendekatan untuk memprioritaskan kebijakan pro rakyat untuk kesejahteraan.

Berbagai kabupaten dan kodya sudah mengalokasikan lebih dari 5% anggarannya untuk kesehatan. Sayangnya APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) masih sangat kecil, sehingga meskipun prosentasenya sudah cukup baik, jumlah nominalnya masih sangat kecil dibanding anggaran bidang lainnya seperti infrastruktur. Hal ini menyebabkan rendahnya penghasilan tenaga kesehatan di berbagai daerah dan menyebabkan tidak betahnya tenaga kesehatan berkemampuan tinggi, seperti dokter, dokter spesialis, dan dokter gigi di daerah. Dengan demikian pelaksanaan yang dilakukan di setiap daerah memiliki perkembangan yang berbeda-beda dan kadangkalanya gagal dilaksanakan. Maka selayaknya pemerintah daerah berperan aktiv dalam membuat kebijakan yang mensejahterakan rakyat bukan menyengsarakan. Keberhasilan kebijakan Indonesia Sehat 2010 tergantung dari kebijakan daerah dalam melihat prioritas dari sektor yang akan di majukan[4].

TANTANGAN DAN KENDALA PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA SEHAT 2010

Kebijakan Indonesia Sehat 2010 adalah untuk mendorong pembangunan nasional guna mencapai tingkat pembangunan manusia yang baik dan sesuai dengan tujuan dari pembangunan millenium (MDGS) yang telah diretifikasi PBB. Upaya pemerintah pusat mendorong daerah untuk melaksanakan program tersebut telah banyak dilakukan baik melalui mekanisme anggaran dana program melalui Block Grant, perekrutan pegawai untuk meningkatkan pelayanan publik berupa layanan kesehatan dan pemberian reward bagi pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan kebijakan tersebut. Keselarasan kebijakan pusat dan daerah sebagai upaya untuk mendongkrak pembangunan nasional dan daerah agar memicu dan meningkatkan kesinambungan pembangunan guna mensejahterakan masyarakat di Indonesia secara umum dan masyarakat di daerah secara khusus. Dengan demikian daerah harus merespon dengan baik dan mengiplementasikan kebijakan Indonesia Sehat 2010 guna terwujudnya manusia yang unggul di daerah untuk proses memajukan pembangunan daerah sebagai salah satu cita-cita pembangunan nasional dan tujuan dari Undang-Undang 1945.

Kebijakan indonesia Sehat 2010 telah dilaksanakan sejak cukup lama, namun masih terjadi kendala dalam pengimplementasian kebijakan tersebut. Adapun permasalahan yang terjadi selama Indonesia Sehat 2010 dapat dibedakan atas dua kendala yaitu kendala internal dan eksternal.  Pengaruh internal seperti belum siapnya pemerintah daerah memahami dari kebijakan tersebut untuk diterapkan di daerah masing-masing, sehingga terjadi miss komunikasi antar lembaga yang menyenggarakannya. Anggapan bahwa paradigma kesehatan hanya milik otoritas institusi tertentu seperti dinas kesehatan. Namun secara umum kesehatan adalah upaya dari seluruh instansi untuk mendorong, menyadarkan dan memantau kondisi masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan. Artinya dinas-dinas yang ada di daerah harus berkoordinasi untuk mendorong dan mensosialisasikan kebijakan program Indonesia Sehat 2010. Kedua, minimnya SDM di daerah terutama tenaga kesehatan belum merata. Distribusi tenaga kesehatan di setiap daerah masih terpusat pada kawasan kota saja belum menyebar ke berbagai wilayah desa dan daerah terpencil sehingga pelayanan publik di bidang kesehatan masih minim dan belum terdeteksi. Dengan demikian masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik di bidang kesehatan cukup sulit dalam menjangkaunya. Ketiga, masih mahalnya pelayanan kesehatan di rumah sakit. Hal ini membuat masyarakat enggan ke rumah sakit dan memilih pengobatan tradisional yang kadang kalanya tinggkat kesembhan penyakintnya minim dan berdampak fatal terhadap kematian. Empat belum efektifnya program Askeskin karena program jaminan kesehatan ini sepenuhnya belum tepat sasaran dan masih tingginya angka kesakitan penyakit menular dan belum optimalnya upaya penanggulangannya.

Sementara itu kendala eksternal seperti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merupakan pengaruh lingkungan global dan otonomi daerah menjadi kendala karena masing-masing daerah mempunyai program sendiri sehingga ada program yang tidak sinkron juga berpengaruh terhadap cepat atau lambatnya tercapai Indonesia Sehat 2010. Sehingga kajian kebijakan yang diambil di daerah lebih memfokuskan pada isu dan permasalahan yang relevan di daerah. Tumpang tindihnya kebijakan di daerah melalui program-program unggulan daerah juga berimbas pada pelaksanaan kebijakan Indonesia Sehat 2010 karena dalam sistem otonomi daerah pemerintah daerah hanya sebatas membuat anggaran dana untuk program daerah saja tanpa mendanai program pemerintah pusat. Dalam hal ini koordinasi dari pemerintah pusat dan  komitmen dari Pemerintah daerah untuk mendukung program kesehatan daerah juga sangat lemah dan terkendala anggaran serta perubahan sistem politik dan politik nasional bahkan internasional.

GERAKAN MEMBANGUN MASYARAKAT SEHAT (GERBANGMAS) INOVASI KEBIJAKAN PROGRAM PEMERINTAH DAERAH MENUJU INDONESIA SEHAT 2010

Semangat penyelenggaraan otonomi daerah guna mendorong pembangunan dan pemerataan pembangunan di daerah menjadi bagian yang penting bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Upaya pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik pada masyarakat di daerah memunlkan berbagai macam inovasi dan kreativitas daerah dalam mensiasati anggaran yang minim namun dengan pelayanan yang maksimal. Hal ini juga mendorong pemerintah daerah untuk merespon kebijakan pemerintah pusat dengan dimplementasikannya progam nasional ke setiap daerah. Sehingga permasalah yang timbul akibat beban pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pemerintah pusat adalah bagaimana merespon kebijakan tersebut dan mebuat terobosan yang baik sehingga memunculkan keativitas daerah dalam mensiasati program nasional dan beriringan dengan kebijakan daerah. Kebijakan Indonesia Sehat 2010 telah dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia tetapi masih banyak kendala yang dihadapi.

Namun hal ini berbeda di Kabupaten Lumajang dalam pelaksanaan kebijakan Indonesia Sehat 2010 yang didukung program Gerbangmas. Untuk mewujudkan penyelenggaraan program Gerbangmas di kabupaten Lumajang berbagai pihak terlibat dan berperan aktif dalam melaksanakan program tersebut. Koordinasi masyarakat, swasta, serta pemerintah untuk menwujudkan program Gerbangmas dapat terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan untuk mendukung program Indonesia Sehat 2010. Adapun kebijakan yang dilakukan pemerintah kabupaten Lumajang dalam program Gerbangmas meliputi kegiatan sebagai berikut:

1)    Pelayanan kesehatan masyarakat (Gizi, KIA, KB, Imunisasi dan diare)

2)     Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

3)    Pemberdayaan masyarakat ekonomi produktif

4)    Bina mental spiritual

5)    Ketahanan keluarga

Untuk menujang kegiatan program Gerbangmas maka Pemerintah Kabupaten Lumajang membentuk kelompok kerja (Pokja) dibawah koordinasi Bupati. Adapun Pokja yang di bentuk meliputi lembaga penyelenggaraan forum masyarakat (Forum Lumajang Sehat) sebagai lembaga konsultasi dalam memonitoring dan mengevaluasi program. Tim Pembina Teknis sebagai katalis dan pendorong berjalannya program tersebut. Terbentuknya lembaga tersebut berlandaskan atas dasar hukun di tingkat kabupaten antra lain :

a)  Keputusan Bupati Nomor : 188.45/302/427.12/2005 Tentang Pembentukan Tim Gerakan Membangun Masyarakat Sehat (Gerbangmas) Kabupaten Lumajang

b)  Keputusan Bupati Nomor 188.45/47/427.12/2009 tanggal 2 Pebruari 2009 Tentang Forum Lumajang Sehat

c)  Keputusan Bupati Nomor : 188.45/48/427.12/2009 tanggal 2 Pebruari 2009 Tentang Tim Pembina Teknis Lumajang Sehat

Tim ini dibentuk diluar koordinasi dinas tertentu seperti Dinas Kesehatan namun tim ini adalah kumpulan dari tenaga yang berada di berbagai dinas di Kabupaten Lumajang untuk melakukan sosialisasi, pemantauan bahkan pengevaluasian program yang dilakukukan. Sehingga muncul koordinasi antar lembaga dinas untuk mendorong terwujudnya Program Gerbangmas. Di samping itu, peran serta dari pemerintah dan masyarakat, petugas pelayanan kesehatan juga mempengaruhi tingkat kesehatan masyarakat dalam pelaksanaan program Gerbangmas di kabupaten lumajang. Hal yang paling penting digaris bawahi dalam keberhasilan program Gerbangmas yaitu kebijakan pemerintah kabupaten lumajang dalam mengimplementasikan kebijakan bertumpu pada pendekatan Advokasi, Bina Suasana dan Pemberdayaan Masyarakatat menjadi motor penggerak dalam menwujudkan enam sektor kegiatan Gerbangmas.

Koordinasi pemerintah Kabupaten Lumajang dengan kelompok kerja Tim Penggerak Gerbangmas merupakan bentuk komunikasi intra lembaga pemerintaha. Sebuah kebijakan dapat terkoordinasi apabila jalinan komunikasi intra lembaga terbentuk sehingga tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesehatan tidak hanya urusan dinas atau lembaga tertentu namun antar dinas. Menurut Edwards (1989, h. 34) bahwa “Implementasi kebijakan akan berjalan efektif apabila komunikasi terhadap ukuran-ukuran dan tujuan-tujuan kebijakan dipahami oleh individu-individu yang bertanggungjawab dalam pencapaian tujuan kebijakan”. Kejelasan ukuran dan tujuan kebijakan Gerbangmas perlu dikomunikasikan secara tepat dengan para pelaksana intra sektor. Konsistensi atau keseragaman dari ukuran dasar dan tujuan perlu sehingga implementors (pemerintah kabupaten lumajang) mengetahui secara tepat ukuran maupun tujuan kebijakan itu. Dengan demikian sangat jelas bahwa kebijakan program Gerbangmas Kabupaten Lumajang Indonesia memberikan kontribusi yang besar bagi pendorong pembangunan daerah guna terwujudnya pembangunan nasional.

UntitledSalah satu bentuk gebrakan kebijakan Program Gerbangmas guna menujang Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Gizi, KIA, KB, Imunisasi dan diare) dengan pengalokasian anggaran dana program. Dana perogram Gerbangmas diwujudkan dengan pemberian anggran dana sebesar 5 miliar rupiah untuk 500 Posyandu Gerbangmas yang ada di Kabupaten Lumajang atau Rp 10 juta untuk setiap Posyandu. Sebanyak 40% anggaran digunakan untuk biaya operasional dan sisanya untuk intervensi program berupa pemberdayaan masyarakat dan bina suasana untuk mendorong keberlanjutan dan partisipasi masyarakat. Komponen sumberdaya menjadi salah satu syarat terselenggaranya program. Hal ini mengingat permasalahan dan kebutuhan masyarakat lumajang terhadap pelayanan kesehatan cukup meningkat. Dana dan sumber daya menjadi komponen yang sangat besar pengaruhnya bagi kesuksesan dalam pelaksanaan program Gerbangmas. Menurut Erdwards (1989, h. 57) bahwa Sumberdaya  sangat penting untuk menentukan bagaimana program dilakukan, kewenangan untuk membelanjakan/mengatur keuangan, baik penyediaan uang, pengadaan staf, maupun pengadaan supervisor. Fasilitas yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan/program harus terpenuhi seperti kantor dan peralatan, tanpa fasilitas ini mustahil program dapat berjalan.

Dengan demikian maka sumber daya sebagai input untuk merealisasikan program guna mendukung kebijakan yang telah di buat. Melalui sumber daya maka tercipta keselarasan dalam menjaring stake holder di luar intitusi pemerintah kabupaten lumajang seperti peran swasta dan masyarakat. Partisipasi masyarakat dan pihak ketiga juga ikut berkontribusi guna perkembangan Posyandu. Hasilnya, sampai dengan tahun 2009 program telah sukses memasuki tahun keempat sejak di selenggrakannya program pada tahun 2005[5].

Dipilihnya nama posyandu sebagai ujung tombak gerakan Gerbangmas memiliki dua dasar pemikiran. Pertama, posyandu telah berjalan dengan baik dan tersebar hingga tingkat RW. Kedua, posyandu merupakan bentuk kegiatan dari, oleh, dan untuk masyarakat sehingga nilai demokrasi dan lokalitas daerah masih dapat dipertahankan dan keberadaan program tidak merusak entitas budaya masyarakat. Atas dua dasar pertimbangan tersebut, posyandu pada akhirnyaa ditetapkan sebagai ujung tombak penggerakan program Gerbangmas.

 Pengembangan posyandu dalam bentuk Posyandu Gerbangmas dilakukan dengan pengembangan fungsi dan peran posyandu menjadi enam bidang yakni pelayanan kesehatan balita dan ibu, ketahanan keluarga, pendidikan luar sekolah, bina mental spiritual, pola hidup bersih dan sehat, dan pemberdayaan ekonomi produktif. Disamping itu untuk mewadahi partisipasi yang lebih luas posyandu dikembangkan menjadi kegiatan terbuka yang melibatkan kaum pria dan wanita. Hasil perombakan mendasar yang dilakukan telah menjadikan posyandu di Lumajang berbeda 180 derajat dari posyandu di daerah lain. Salah satu gambaran unik dampak dari perubahan tersebut adalah beberapa ketua posyandu di Lumajang adalah berasal dari kaum pria sebagai salah satu motor pengerak program dari masyarakat. Kebijakan ini mengadopsi konsep Botton Up yang lebih memberikan ruang besar partisipasi dari masyarakat. Dari konsep tersebut memunculkan kebijakan pemberdayaan warga terhadap program yang dijalankan melalui Pemberdayaan ekonomi produktif salah satu contoh yang berhasil dikembangkan berada di lingkungan posyandu RW V Kelurahan Ditotrunan Kecamatan Lumajang diwujudkan dengan budidaya ikan air tawar dalam karamba. Untuk pemberdayaan ekonomi produktif ini, setiap posyandu memiliki inovasi kegiatan yang berbeda-beda sesuai potensi setempat.

Peran Serta Sukses program Gerbangmas di Kabupaten Lumajang tidak dapat terlepas dari adanya kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan Tim Penggerak PKK yang difasiltasi oleh Tim yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati melalui landasan hukum Program Gerbangmas. Tim Penggerak PKK merupakan motor pelaksana program Gerbangmas utama. Kesuksesan program juga didukung oleh keterlibatan berbagai sektor dalam pembinaannya. Bidang-bidang kegiatan Gerbangmas juga berkembang dan semakin meluas. Sampai dengan tahun 2009 tercatat telah 21 jenis kegiatan yang dilaksanakan. Dalam merealisasikan program Posyandu Gerbangmas, terdapat tiga pilar yang menjadi perhatian yaitu MUL (Manusia, Usaha dan Lingkungan). Menurut Dunn (1998, h. 13) bahwa Keadaan sosial-ekonomi, politik, dukungan publik maupun kultur populasi tempat sebuah kebijakan diimplementasikan juga akan mempengaruhi keberhasilan kebijakan publik. Kondisi sosial-ekonomi sebuah masyarakat yang maju, sistem politik yang stabil dan demokratis, dukungan baik dari konstituen maupun elit penguasa, dan budaya keseharian masyarakat yang mendukung akan mempermudah implementasi sebuah kebijakan.

Manusia mengidikasikan pengembangan potensi sumberdaya manusia, usaha mengindikasikan motivasi dan inovasi untuk berkembang lebih baik, sementara lingkungan mengindikasikan kepada penciptaan lingkungan yang kondusif untuk berkembangnya usaha[6].

Aktifitas kegiatan Berbagai aktifitas pendukung telah pula berkembang menjadi aktifitas rutin seperti dokter masuk desa juga pembinaan posyandu oleh seluruh bidan. Posyandu sebagai bentuk dari UKBM (Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat) berperan paling penting dalam penyelenggaraan desa siaga. Posyandu Gerbangmas merupakan bentuk posyandu plus yang tidak hanya mengembangkan aktifitas di bidang kesehatan tetapi juga KB, peranan wanita, lingkungan hidup, sosial, ekonomi, keagamaan dan lain sebagainya. Kegiatan posyandu di bidang kesehatan dilaksanakan rutin setiap bulan satu kali. Lima program pokok dalam posyandu yang meliputi KIA, gizi, imunisasi, KB, dan penanggulangan diare dilaksanakan secara rutin. Penyuluhan perorangan dilaksanakan di meja 4, sedangkan penyuluhan kelompok biasanya diberikan usai penimbangan bersamaan dengan pemberian makanan tambahan bagi balita. Salah satu indikator keberhasilan pengembangan Posyandu Gerbangmas adalah tidak adanya persalinan oleh tenaga dukun. Seluruh persalinan sepenuhnya telah ditangani oleh bidan atau tenaga kesehatan lainnya.

Sementara antusiasme masyarakat dalam program Posyandu Gerbangmas ditunjukkan dari tingginya tingkat kehadiran balita ke posyandu (90 – 95%). Bersamaan dengan berkembangnya kegiatan Posyandu berkembang pula berbagai kegiatan pengembangan sumberdaya manusia melalui kegiatan BKB (Bina Keluarga Balita), BKR (Bina Keluarga Remaja) dan BKL (Bina Keluarga Lansia) di bawah pembinaan PLKB. Di bidang keagamaan dilaksanakan melalui pembinaan kerohanian oleh KUA, Kesra Desa dan tokoh agama setempat.

Sementara untuk bidang pendidikan dilaksanakan melalui kegiatan PAUD (pendidikan anak usia dini) untuk anak di bawah 4 tahun. Para kader juga ikut memantau pelaksanaan wajib belajar dan keaksaraan fungsional di wilayah kerjanya. Program pengembangan ekonomi masyarakat diselenggarakan melalui kegiatan simpan pinjam dengan dana awal 3 juta rupiah yang digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan dana untuk usaha kecil seperti berjualan bensin, penjual rujak, penjual bakso dan juga berupa kredit barang[7].

Bidang perbaikan lingkungan dilaksanakan melalui kegiatan kerja bakti tiap hari Jumat. Warga laki-laki kerja bakti di sekitar jalan desa menjaga kebersihan jalan dan selokan serta merawat paraling (pagar ramah lingkungan). Warga perempuan melaksanakan kerja bakti untuk PSN (pemberantasan sarang nyamuk) dengan 3 M-Plus di dalam dan luar rumah. Pada saat kegiatan kerja bakti ini, nilai-nilai sosial berupa sangsi sosial diterapkan pada warga yang tidak ikut kerja bakti dengan cara warga yang tidak ikut justru diberi makanan ke rumahnya atas nama peserta kerja bakti, sehingga warga tersebut akan malu.

Program inovatif unggulan bidang lingkungan adalah Pasantik (pasukan anti jentik) dan PSN yang berbasis masyarakat dan bersifat demokratis (dari masyarakat). Kegiatan diawali dengan upaya kader dan fasilitator dari puskesmas untuk mendorong masyarakat. Pasantik bukan kader, melainkan masyarakat biasa yang telah terpicu oleh fasilitator. Penandaan rumah diberikan untuk memperlihatkan status rumah dimaksud. Tanda merah diberikan pada rumah yang diketemukan jentik. Akses penggunaan jamban penduduk telah mencapai 100%. Kondisi tersebut adalah hasil kegiatan CLTS yang difasilitasi oleh gerbangmas bekerja sama dengan fasilitator CLTS kecamatan dan desa. Kecamatan Gucialit kabupaten Lumajang Jawa Timur merupakan daerah yang berhasil mendapatkan predikat ODF (open defecation free) dengan metode CLTS tanpa subsidi. Integrasi Desa Siaga Desa siaga Kenongo Kecamatan Gucialit Lumajang secara riil dikendalikan oleh masyarakat melalui Pokja Gerbangmas. Hal inilah yang membuat desa siaga di desa Kenongo satu tingkat lebih maju dibandingkan daerah lain. Untuk menyesuaikan dengan kepentingan desa siaga maka sebagian besar pokja mengganti namanya menjadi forum masyarakat desa siaga. Tetapi keduanya tetap sama, yaitu sebuah kelompok kerja. Poskesdes kemudian lebih berperan memfasilitasi masyarakat dan kader, di samping pelayanan kesehatan dasar. Desa Kenongo Kecamatan Gucialit yang merupakan salah satu ikon desa siaga nasional, telah menjadi desa siaga dengan profil sedemikian rupa dan kelembagaan yang seperti itu benar-benar lahir murni dari keinginan masyarakat setempat. Maka hingga sekarang model desa siaga, struktur organisasi, mekanisme pencatatan dan pelaporan sampai masalah teknis operasional berbeda-beda antara satu desa dengan lainnya. Tetapi tetap ada yang sama, yaitu penempatan masyarakat pada posisi penentu dalam hal mengenali masalah kesehatan di desa, membuat keputusan tindak lanjut, melaksanakan kegiatan, hingga monitor dan evaluasinya.

KESIMPULAN

  1. Memperkuat ketersediaan data dan informasi secara periodik untuk dapat digunakan dalam perencanaan program yang benar dan efektif mulai dari tingkat nasional sampai dengan kabupaten.
  2. Komitmen dan koordinasi lintas sektor baik di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun di masyarakat. Sebagai sebuah departemen teknis, Depkes dan orang-orangnya bertanggungjawab menyusun program dan menyiapkan action plan nya, sementara departemen lain bersama masyarakat harus menjadi supporting unit.

REFERENSI

Buku

Edwards, George. 1989. Kebijakan Publik, komunikasi, struktur birokrasi. Yogyakarta: UGM Press

William N Dunn.1998. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Dokumen Lembaga

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lumajang, Evaluasi Program Ekonomi Gerbangmas. Tahun 2008

Tim Penggerak PKK, Hasil Kajian Program Gerbangmas 2009. Tahun 2009

Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, Pedoman Teknis Gerbangmas (Lumajang). Tahun 2006

Pemerintah Kabupaten Lumajang, Hasil Evalusi Kebijakan Gerbangmas tahun 2009, Tahun 2009

Kementerian Kesehatan, Hasil Evaluasi Program Indonesia Sehat 2010. Tahun 2010

Kementerian Kesehatan, Refleksi Pelaksanaan Program Indonesia Sehat 2010 (Jakarta: Puslit Kemenkes)

Kementerian Kesehatan, Pedoman Pelaksanaan Program Indonesia Sehat 2010 (Jakarta: Puslit Kemenkes)

 FOOTNOTES


[1] . Kementerian Kesehatan, Pedoman Pelaksanaan Program Indonesia Sehat 2010 (Jakarta: Puslit Kemenkes), h. 2

[2] . Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, Pedoman Teknis Gerbangmas (Lumajang), h. 6

[3] . Kementerian Kesehatan, Refleksi Pelaksanaan Program Indonesia Sehat 2010 (Jakarta: Puslit Kemenkes), h.2

[4] . Kementerian Kesehatan, Hasil Evaluasi Program Indonesia Sehat 2010, h. 56

[5] . Pemerintah Kabupaten Lumajang, Hasil Evalusi Kebijakan Gerbangmas tahun 2009, h. 34

[6] . Tim Penggerak PKK, Hasil Kajian Program Gerbangmas 2009, h. 57

[7] . Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lumajang, Evaluasi Program Ekonomi Gerbangmas, h. 67